Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STK St. Yakobus Merauke merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, sumber daya manusia, keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama.
Kedudukan
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penjaminan mutu yang bertanggung jawab kepada Ketua STK St. Yakobus Merauke melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik. Penyelenggaraan SPMI dikoordinasikan oleh LPMI, sedangkan penilaian mutu eksternal (SPME) dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
Garis lurus: garis tanggung jawab · Garis putus-putus: garis koordinasi pelaksanaan SPMI
Tugas LPMI
Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Mengembangkan dokumen kebijakan, dokumen standar mutu, dokumen manual mutu, dokumen formulir, dan dokumen mutu institusi.
Mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu.
Menyusun rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Memfasilitasi persiapan akreditasi institusi dan program studi.
Siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
SPMI dilaksanakan berdasarkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi, yang berjalan secara sistematis, terdokumentasi, dan berkelanjutan sebagai dasar pengembangan budaya mutu.
Siklus PPEPP — Statuta STK 2026 Pasal 58 & 61
Audit Mutu Internal
STK St. Yakobus Merauke melaksanakan audit, monitoring, dan evaluasi mutu secara berkala melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dikoordinasikan oleh LPMI, bertujuan untuk:
Menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Mengidentifikasi ketidaksesuaian dan peluang peningkatan mutu.
Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu.
Mendukung pengembangan budaya mutu secara berkelanjutan.
Hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan setiap program studi serta unit kerja wajib menindaklanjuti hasil audit sesuai rekomendasi yang ditetapkan.
Dokumen Mutu SPMI
Dokumen Standar Mutu STK St. Yakobus Merauke terdiri atas Dokumen Kebijakan, Dokumen Manual Mutu, Dokumen Standar Mutu, Dokumen Formulir, dan Dokumen Mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (Statuta 2026 Pasal 60 ayat 8). Dokumen berikut dapat diunduh oleh sivitas akademika:
Dokumen Kebijakan Standar Mutu SPMI
Unduh Dokumen →
Dokumen Manual Penetapan Standar SPMI
Unduh Dokumen →
Dokumen Standar Mutu SPMI
Unduh Dokumen →
Dokumen Formulir SPMI
Unduh Dokumen →
Standar Mutu PTAK STK St. Yakobus Merauke
Unduh Dokumen →
Sistem Informasi SPMI Nasional
Implementasi SPMI STK St. Yakobus Merauke turut dilaporkan pada Pangkalan Data SPMI Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui spmi.kemdiktisaintek.go.id.
Pertanyaan atau kebutuhan terkait penjaminan mutu dapat disampaikan kepada LPMI melalui lpmi@stkyakobus.ac.id.
