Komponen Biaya Pendidikan

Komponen biaya pendidikan pada Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik di Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke sejak tahun akademik 2019/2020 menggunakan sistem uang kuliah tunggal berupa SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang dibayarkan setiap semester. SPP dibedakan menjadi dua yaitu SPP reguler dan SPP tugas akhir. SPP reguler pada umumnya diperuntukkan bagi mahasiswa semester I hingga VII atau mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan tatap muka, sementara SPP tugas akhir diperuntukkan bagi mahasiswa yang tinggal memprogram mata kuliah Skripsi (semester VIII). Selain biaya rutin (SPP) tersebut, terdapat biaya-biaya lain yang sifatnya khusus seperti biaya KKN bagi mahasiswa peserta KKN, biaya PPL bagi mahasiswa peserta PPL, biaya skripsi bagi mahasiswa tugas akhir dan biaya wisuda bagi mahasiswa peserta yudisium.

Rp. 530.000

Atribut Mahasiswa Baru

Rp. 2.500.000

SPP Reguler

Rp. 1.500.000

SPP Tugas Akhir

Pertanyaan yang sering diajukan...

Pada prinsipnya pembayaran SPP harus dibayarkan di awal semester berjalan sebelum mahasiswa melakukan pengisian Bimbingan Rencana Studi (BRS) karena hal tersebut menjadi syarat untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online. Pembayaran sebelum pengisian BRS pada semester berjalan dapat dibayarkan secara penuh atau dengan cara dicicil secara langsung ke bendahara STK. 

Namun ada kalanya hingga batas waktu pembayaran hampir, berakhir mahasiswa mengalami kendala finansial. Untuk alasan tersebut mahasiswa dapat meminta dispensasi  penangguhan pembayaran pada wakil ketua II bagian keuangan dan sumber daya dengan alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan agar dipertimbangkan apakah dapat diberikan ijin penangguhan pembayaran SPP atau tidak. Apabila mahasiswa mendapatkan ijin penangguhan pembayaran, maka mahasiswa diberikan kelonggaran waktu pembayaran SPP sampai batas waktu tertentu atau dengan sistem pembayaran cicilan sesuai dengan kebijakan dari wakil ketua II. Apabila mahasiswa tidak mendapatkan dispensasi maka wajib membayar lunas/penuh SPP sesuai jadwal sebelum pengisian kartu Bimbingan Rencana Studi (BRS).

Apabila mahasiswa mendapat dispensasi penangguhan pembayaran SPP, pembayaran SPP dapat dilakukan sampai dengan batas waktu yang diberikan dengan cara dicicil atau pembayaran langsung ke bendahara STK. Jika mahasiswa memiliki tunggakan pembayaran pada semester berjalan, maka SPP harus dilunasi paling lambat seminggu sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester berjalan agar mahasiswa diperbolehkan mengikuti UAS pada semester tersebut. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester adalah mereka yang sudah bebas administrasi, yaitu sudah melunasi kewajiban keuangan pada semester berjalan dan tidak memiliki tanggungan pinjaman buku di perpustakaan yang dibuktikan dengan Kartu Ujian Akhir Semester.

Sekolah Tinggi Katolik St. Yakobus Merauke sejak tahun ajaran 2019/2020 telah menerapkan sistem pembiayaan pendidikan dengan SPP Tunggal. Artinya mahasiswa dalam satu semester cukup membayar biaya SPP yang besarannya sama tanpa biaya-biaya tambahan lain seperti biaya SKS, Uang Kuliah Tetap (UKT), Sumbangan Pendidikan, Uang Kegiatan Mahasiswa, Uang Buku, dll. Jadi mahasiswa dalam satu semester yang sama akan membayar biaya kuliah yang sama (SPP) meskipun jumlah mata kuliah yang diambil berbeda-beda satu dengan yang lainnya.

Selain biaya SPP yang wajib dibayarkan setiap awal semester, terdapat beberapa biaya yang perlu disiapkan oleh mahasiswa yang sifatnya khusus seperti:

  1. Biaya Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) : bagi mahasiswa peserta PPL di semester V & VII
  2. Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) : bagi mahasiswa peserta KKN di semester VII
  3. Biaya Skripsi : bagi mahasiswa tugas akhir di semester VIII
  4. Biaya Yudisium dan Wisuda : bagi peserta yudisium & wisuda

Besaran biaya-biaya di atas bersifat fluktuatif (tidak tetap) karena disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, termasuk jumlah peserta yang terlibat, namun pada prinsipnya tidak memberatkan peserta.

Khusus untuk mahasiswa semester I (mahasiswa baru), biaya pendidikan yang ditanggung adalah SPP Reguler ditambah Biaya Atribut Mahasiswa Baru yang mencakup biaya Jas Almamater, Kaos, Kartu Mahasiswa dan Orientasi Mahasiswa Baru. Biaya Atribut mahasiswa baru hanya dibayarkan 1x selama mahasiswa studi yaitu di semester I. Untuk mahasiswa semester I, karena belum mendapatkan beasiswa maka pembayaran biaya kuliah semester I masih ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa tersebut.

Pada prinsipnya setiap mahasiswa berhak melamar beasiswa studi. Namun setiap penyandang beasiswa berhak menentukan apakah mahasiswa pelamar berhak mendapatkan beasiswa atau tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari masing-masing pihak penyandang beasiswa. Umumnya mahasiswa mendaftar pengajuan beasiswa pada semester II setelah  melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti: Kartu Hasil Studi (KHS), Surat Keterangan Aktif Studi, Surat Rekomendasi, KTP, dll.  

Khusus beasiswa KIPK dari Kementerian Agama, mahasiswa bisa mendaftar sejak semester I dengan syarat dan ketentuan berlaku. Beasiswa yang tersedia di STK antara lain dari: Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI (Beasiswa KIPK dan Bantuan Studi Mahasiswa Miskin), Beasiswa Pemda Merauke, Beasiswa Pemda Mappi, Beasiswa Pemda Asmat dan Beasiswa Pemda Boven Digoel. Pendaftaran beasiswa dilakukan melalui Wakil Ketua II. Syarat-syarat pendaftaran beasiswa berbeda-beda dari masing-masing penyandang beasiswa. Umumnya pendaftaran beasiswa dilakukan di awal tahun untuk beasiswa dari pemerintah daerah dan di setiap awal semester untuk beasiswa KIPK. Informasi tentang pendaftaran dan persyaratan beasiswa yang dibuka akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh civitas melalui grup media sosial dan di papan pengumuman kampus. Hanya mahasiswa yang memenuhi syarat dan melakukan prosedur pendaftaran dengan lengkap dan benar yang akan diproses lebih lanjut.

Bantuan studi atau beasiswa yang diterima oleh mahasiswa pada prinsipnya digunakan untuk membayar biaya-biaya perkuliahan (SPP dan biaya lainnya jika ada) pada semester berjalan dan yang akan datang (biaya studi terdekat yang mesti dibayarkan). Namun apabila mahasiswa sudah menyelesaikan tanggung jawabnya maka dana bantuan studi/beasiswa dapat dikembalikan kepada mahasiswa. Pengelolaan bantuan studi/beasiswa menjadi kewenangan Wakil Ketua II bagian sumber daya. Pada prinsipnya mahasiswa tidak diperkenankan menyalahgunakan dana bantuan/beasiswa yang dia terima untuk keperluan pribadi tanpa ijin karena dapat diberikan sanksi oleh pihak kampus atau pihak penyandang beasiswa (pemerintah daerah atau pemerintah pusat) berupa pengembalian dana bantuan studi, dicoret atau dihapus dari daftar calon penerima bantuan studi/beasiswa yang akan datang hingga sanksi pidana.

Pembayaran biaya kuliah secara langsung dilayani di ruang bendahara STK pada jam kerja. Bagi mahasiswa yang ingin membayar dengan cara transfer via Bank BRI/Bank Papua/BPR Irian Sentosa bisa dilayani, silahkan meminta nomor rekening STK kepada bendahara. Setelah transfer pastikan Anda menyimpan slip bukti transfer untuk dilaporkan ke bendahara kemudian.

Catatan: selalu simpan bukti pembayaran Anda dari bendahara untuk keperluan verifikasi jika diperlukan

Mahasiswa dapat mengetahui besaran tagihan biaya kuliah semester berjalan dengan cara mengakses Sistem Informasi Akademik melalui siakad.stkyakobus.ac.id dengan cara login melalui akun masing-masing atau dengan cara menanyakan langsung ke bendahara STK pada jam kerja.

Cuti studi diperkenankan bagi mahasiswa semester 3 ke atas sesuai peraturan akademik STK. Apabila mahasiswa hendak mengajukan cuti, mahasiswa perlu mendownload dan mengisi form permohonan cuti yang diketahui oleh orangtua/wali dan Dosen Pendamping Akademik kemudian menyerahkannya ke ketua program studi. Cuti studi hanya diperkenankan selama 1 semester dan dapat diperpanjang kembali maksimal 1 semester dengan mengulangi prosedur yang sama. Jika mahasiswa mendapatkan ijin cuti studi, maka mahasiswa tersebut dibebaskan dari biaya SPP dan cukup membayar biaya cuti sebesar Rp. 800.000,- yang mesti dibayarkan pada saat pengajuan permohonan cuti studi di awal semester.

Apabila mahasiswa tidak membayar biaya kuliah (SPP) pada waktunya dan/atau tidak mendapatkan surat ijin dispensasi penangguhan pembayaran SPP, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengisi kartu rencana studi (KRS) online. Akibatnya mahasiswa tersebut secara sistem dinyatakan tidak aktif (Non Aktif) pada semester berjalan dan biaya SPP akan ditagihkan secara penuh pada semester berjalan. Apabila status mahasiswa Non Aktif, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa yaitu mendapatkan pelayanan akademik, pelayanan kemahasiswaan maupun administratif seperti: mengikuti perkuliahan, bimbingan studi, seminar, kuliah umum, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, menduduki jabatan sebagai pengurus atau anggota dalam organisasi kemahasiswaan, mengajukan/menerima beasiswa, meminta surat/dokumen dari kampus, dll. Mahasiswa yang Non Aktif selama 3 semester berturut-turut akan diberikan sanksi Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari statusnya sebagai mahasiswa.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan lain, jangan sungkan untuk menghubungi kami.