Apabila mahasiswa tidak membayar biaya kuliah (SPP) pada waktunya dan tidak mendapatkan surat ijin dispensasi penangguhan pembayaran SPP, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengisi kartu rencana studi (KRS) online. Akibatnya mahasiswa tersebut secara sistem dinyatakan tidak aktif (Non Aktif) pada semester berjalan. Apabila status mahasiswa Non Aktif, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa yaitu mendapatkan pelayanan akademik, pelayanan kemahasiswaan maupun administratif seperti: mengikuti perkuliahan, bimbingan studi, seminar, kuliah umum, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, menduduki jabatan sebagai pengurus atau anggota dalam organisasi kemahasiswaan, mengajukan/menerima beasiswa, meminta surat/dokumen (termasuk salinan) dari kampus, dll.