Dewan Perwakilan Mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah organisasi kemahasiswaan yang berada di bawah Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan yang memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi. Fungsi, tugas dan kewajiban DPM sesuai dengan Statuta STK St. Yakobus Merauke Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi atas BEM.
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan BEM.
- Mengadakan rapat bersama BEM guna membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan kegiatan mahasiswa.
- Menghadiri rapat yang diselenggarakan BEM.
- Mengajukan usulan program kegiatan dan rincian pembiayaan dari BEM pada Wakil Ketua III.
- Memberi pertimbangan, dukungan dan pengawasan dalam pelaksanaan program kegiatan mahasiswa oleh BEM.
- Mempertanggungjawabkan organisasi kepada Wakil Ketua III.
- Menjalin kerja sama dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Lembaga di luar STK St. Yakobus Merauke dengan tetap berkoordinasi dengan Wakil Ketua III.
- Menjadi jembatan penghubung antara BEM dengan unsur Pimpinan STK St. Yakobus Merauke.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa secara keseluruhan adalah 12 (dua belas orang) dengan komposisi anggota terdiri dari masing-masing perwakilan dari setiap angkatan mahasiswa. Jumlah perwakilan dari setiap angkatan harus proporsional sesuai dengan jumlah mahasiswa setiap angkatan. Pencalonan anggota DPM dilakukan oleh masing-masing angkatan bersama dengan dosen wali angkatan dengan prinsip musyawarah dan mufakat yang kemudian diajukan kepada Wakil Ketua III untuk ditetapkan dan disahkan dengan keputusan Ketua. Masa kepengurusan DPM untuk satu periode adalah selama 1 (satu) tahun
Untuk dapat dipilih menjadi anggota DPM, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.
- Mempunyai prestasi akademik di atas cukup.
- Tidak memangku jabatan pengurus dalam organisasi di luar STK St. Yakobus Merauke.
- Tidak sedang mendapat sanksi akademik maupun non akademik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berwawasan luas serta taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Mempunyai akhlak dan moral terpuji.
- Memiliki tanggung jawab dan integritas yang tinggi.
Keanggotaan mahasiswa sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa dinyatakan berakhir apabila:
- Mengundurkan diri dari keanggotaan.
- Diberhentikan oleh Wakil Ketua III atas dasar pertimbangan dengan alasan yang sangat prinsipil dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kehilangan statusnya sebagai mahasiswa aktif STK St. Yakobus dikarenakan: lulus, dikeluarkan/drop out, mengundurkan diri, mutasi/pindah studi ke perguruan tinggi lain atau meninggal dunia.