Kegiatan Pokok Mahasiswa dalam Satu Semester

Sebagai mahasiswa memiliki siklus yang mesti dilalui tiap semester supaya proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar. Siklus tersebut dilalui oleh setiap mahasiswa supaya dapat dinyatakan sebagai mahasiswa aktif dan mendapatkan hak-hak akademiknya. Setiap tahapan dalam siklus dilaksanakan secara mandiri berdasarkan peraturan akademik dan kalender akademik yang sudah ditetapkan oleh program studi. Siklus tersebut digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke
  1. Kegiatan akademik setiap semester  baik semester ganjil ataupun genap selalu dimulai dengan pembagian Kartu Hasil Studi (KHS). Kartu hasil studi dapat dicetak secara mandiri oleh mahasiswa melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) untuk kemudian dimintakan tanda tangan ketua Program Studi.
  2. Setelah pengambilan KHS, mahasiswa lalu berkewajiban untuk membayar biaya studi (SPP) untuk semester yang akan berjalan.
  3. Mahasiswa yang sudah membayar biaya pendidikan akan mendapatkan formulir Bimbingan Rencana Studi yang akan diisi oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen penamping akademik (DPA) masing-masing berdasarkan prestasi akademik sesuai KHS pada semester sebelumnya. Formulir itulah yang akan digunakan sebagai dasar pengisian Kartu Rencana Studi.
  4. Pengisian Kartu Rencana Studi dilakukan secara online oleh masing-masing mahasiswa melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD). Setelah mengisi KRS secara online, mahasiswa wajib mencetak KRS sebanyak 3 rangkap untuk ditandatangani oleh dosen pendamping akademik (DPA) dan ketua program studi PKK kemudian dikumpulkan ke bagian keuangan, BAAK dan arsip mahasiswa.
  5. Masa perkuliahan diselenggarakan dengan sistem kredit semester dengan bobot pertemuan disesuaikan dengan bobot SKS dan substansi perkuliahan masing-masing mata kuliah.
  6. Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara mandiri sesuai silabus perkuliahan masing-masing mata perkuliahan, idealnya UTS diselenggarakan pada tengah pertemuan (antara pertemuan ke-8 atau ke-9).
  7. Menjelang akhir semester, sebelum dinyatakan layak mengikuti Ujian Akhir Semester, masing-masing mahasiswa akan dievaluasi kelayakannya. Evaluasi ini didasarkan pada 3 hal mendasar yaitu: persentase kehadiran perkuliahan, bebas administrasi dan bebas perpustakaan.
  8. Ujian Akhir Semester dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh program studi.