Ikatan Alumni STK

Ikatan Alumni STK St. Yakobus Merauke

Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke

Alumni Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke memiliki wadah organisasi yaitu Ikatan Alumni STK St. Yakobus Merauke. Organisasi ini berfungsi untuk menggalang rasa persatuan serta menjalin komunikasi antar alumni dan alumni dengan STK St. Yakobus Merauke, serta menunjang pencapaian tujuan pendidikan STK St. Yakobus Merauke. Melalui organisasi ini, alumni memiliki andil untuk berkontribusi terhadap pengembangan STK St. Yakobus Merauke dan sekaligus sebagai penghubung institusi kepada stake holders dan masyarakat.

Organisasi alumni dijalankan oleh pengurus ikatan alumni yang memiliki periode kepengurusan selama 3 (tiga) tahun yang disahkan dengan surat keputusan Ketua STK St. Yakobus Merauke. Pengurus ikatan alumni dibentuk dalam rapat anggota ikatan alumni dengan prinsip musyawarah dan mufakat. Pengurus memiliki tugas untuk menetapkan tujuan organisasi dan menjalankan program-program kegiatan ikatan alumni untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.

Pengawasan dan pembinaan kepengurusan ikatan alumni menjadi tanggung jawab dari Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan. Wakil Ketua III menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan atas kinerja organisasi ikatan alumni. Segala program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus ikatan alumni pada prinsipnya mesti dikonsultasikan dengan wakil ketua III supaya program-program kerja yang akan dijalankan nanti sesuai dan saling mendukung dengan visi-misi dan program institusi.

Struktur Organisasi Ikatan Alumni

Pengurus alumni dibentuk dengan prinsip musyawarah dan mufakat oleh para anggota. Pengurus yang terpilih kemudian disahkan dengan surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke. Periode kepengurusan untuk satu periode adalah 3 (tiga) tahun, setelah itu akan dilakukan pemilihan pengurus kembali. Saat ini pengurus yang ada bertugas untuk periode 2019-2022. Struktur organisasi pengurus ikatan alumni untuk periode 2019-2022 adalah sebagai berikut: