Sistem penjaminan mutu internal merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Mutu merupakan keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran yang merupakan tanggung jawab institusional Sekolah Tinggi. Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan dan tindak lanjut. Penjaminan mutu di STK St. Yakobus Merauke dilaksanakan di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi. Penilaian mutu dan efisiensi dilakukan secara berkala oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan dilaporkan kepada Ketua. Berdasarkan hasil penilaian mutu tersebut, Ketua menetapkan langkah-langkah pembinaan untuk peningkatan mutu dan efisiensi.
Lembaga Penjaminan Mutu Internal menjadi sarana menciptakan suasana atau iklim dan perangkat jaminan mutu yang senantiasa mengembangkan semangat unggul menuju peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi dan misi STK St. Yakobus Merauke. Lembaga Penjaminan Mutu membantu usaha perguruan tinggi/prodi/unit-unit di STK St. Yakobus Merauke dalam mewujudkan visi dan misinya melalui pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Lembaga Penjaminan Mutu Internal atau disingkat LPMI memiliki visi:
“Tercapainya budaya mutu yang mampu menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif di bidang Pendidikan Keagamaan Katolik”
Adapun misi LPMI STK St. Yakobus Merauke adalah sebagai berikut:
- Menanamkan budaya standar mutu (Quality Awareness) pada sivitas akademika Sekolah Tinggi Katolik St. Yakobus Merauke.
- Menyelenggarakan sistem penjamin mutu internal secara berencana dan berkesinambungan pada unit kerja sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Penjamin Mutu Internal Pendidikan Tinggi.
- Memastikan implementasi Sistem Jaminan Mutu di seluruh unit di lingkungan Sekolah Tinggi Kataolik St. Yakobus Merauke
Berdasarakan visi-misi tersebut, tujuan LPMI STK St. Yakobus Merauke adalah sebagai berikut:
- Terlaksananya siklus penjamin mutu internal di STK St. Yakobus Merauke secara periodik dan berkelanjutan.
- Terlaksana sistem monitoring, evaluasi dan audit internal di STK St. Yakobus Merauke.
- Meningkatkannya kinerja unit pelaksana akademik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan kinerja unit kerja non akademik dalam mendukung pelaksanan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Terwujud kesadaran dan Tanggung jawab di lingkungan STK St. Yakobus Merauke dalam berperilaku organisasi untuk menuju budaya mutu.
Sebagai lembaga di bawah Ketua, LPMI berfungsi mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unsur dan unit kerja di STK St. Yakobus Merauke untuk mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan. Unsur pelaksana LPMI terdiri atas ketua lembaga, sekretaris, tenaga ahli, dan tenaga administrasi. Ketua LPMI bertanggung jawab kepada Ketua STK St. Yakobus Merauke.Unsur pelaksana LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STK St. Yakobus Merauke. Masa jabatan Ketua Lembaga dan tenaga ahli adalah 4 (empat) tahun yang dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.
Dokumen mutu SPMI STK St. Yakobus Merauke dapat didownload di sini.