Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat institusi, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
Fungsi
Lembaga legislasi dalam organisasi kemahasiswaan di tingkat institusi.
Lembaga pengawas pelaksanaan program dan anggaran kegiatan kemahasiswaan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Penyelenggara pemilihan pengurus BEM secara demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Jembatan penghubung antara mahasiswa, BEM, dan pimpinan STK St. Yakobus Merauke.
Tugas
Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi kemahasiswaan.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan pengurus BEM.
Melaksanakan pengawasan terhadap program kerja dan pengelolaan anggaran kegiatan kemahasiswaan oleh BEM.
Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan BEM membahas kepentingan dan kegiatan kemahasiswaan.
Memberikan pertimbangan dan dukungan terhadap pelaksanaan program kegiatan kemahasiswaan oleh BEM.
Mengajukan usulan program kegiatan dan rincian pembiayaan kemahasiswaan kepada Wakil Ketua III.
Menjalin kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan dan/atau lembaga lain di luar STK, tetap berkoordinasi dengan Wakil Ketua III.
Merevisi peraturan organisasi kemahasiswaan yang sudah tidak relevan.
Menyusun dan membahas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi kemahasiswaan untuk disahkan Wakil Ketua III.
Kewajiban
Menjunjung tinggi nilai-nilai Kristiani, etika akademik, dan integritas.
Mematuhi Statuta, peraturan, dan kebijakan STK St. Yakobus Merauke.
Menjaga nama baik institusi.
Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Wakil Ketua III.
Struktur Organisasi
Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua
Mahasiswa aktif pada semester V.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75.
Tidak sedang menjalani sanksi akademik atau sanksi moral.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan organisasi yang baik.
Persyaratan Anggota
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan, dari berbagai program studi dan angkatan.
Memiliki capaian akademik yang baik.
Tidak sedang memangku jabatan pengurus organisasi lain di luar STK St. Yakobus Merauke.
Tidak sedang menjalani sanksi akademik maupun sanksi moral.
Sehat jasmani dan rohani.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memiliki integritas, tanggung jawab, dan moral yang baik.
Keanggotaan
Anggota DPM merupakan perwakilan mahasiswa dari setiap program studi dan angkatan, ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah mahasiswa pada masing-masing angkatan. Pencalonan anggota dilakukan oleh masing-masing angkatan bersama dosen wali melalui musyawarah untuk mufakat. Masa jabatan anggota DPM adalah 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) periode.
Sumber
Uraian di atas merujuk pada Statuta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke Tahun 2026, Pasal 81, 83, dan 85.
