Merawat Integritas Akademik di STK Santo Yakobus Merauke

Informasi Publik

Merawat Integritas Akademik di STK Santo Yakobus Merauke

Merefleksikan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban akademik dalam revisi Panduan Akademik 2026 di STK St. Yakobus Merauke. Seiring dibukanya Prodi PGSD dan pembaharuan Statuta, mahasiswa ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan. Namun, kebebasan akademik harus diimbangi oleh tanggung jawab moral, disiplin, dan kejujuran ilmiah. Melalui keselarasan hukum nasional, etika keilmuan, serta kekhasan nilai Missio Canonica, Panduan Akademik berfungsi sebagai pilar untuk membentuk calon pendidik yang berintegritas tinggi di Tanah Papua.

Konteks & Transformasi Kampus

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, jajaran dosen dan tenaga kependidikan STK St. Yakobus Merauke berkumpul dalam sebuah ruang diskusi yang krusial. Agenda utamanya adalah membahas draf rancangan Panduan Akademik Revisi Tahun 2026. Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan atau formalitas administratif belaka.

Langkah strategis ini merupakan respons langsung atas diberlakukannya Statuta kampus yang baru direvisi, sekaligus penyesuaian atas perkembangan institusi yang kian dinamis. Sejak tahun 2025, STK St. Yakobus Merauke telah resmi membuka Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Kehadiran program studi baru ini secara otomatis menuntut penyelarasan menyeluruh pada seluruh instrumen hukum internal, mulai dari Statuta, Panduan Akademik, hingga Kode Etik civitas akademika. Pembaharuan ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, menjaga relevansi zaman, serta memperkokoh fondasi tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel di Tanah Papua.

Inti Refleksi: Hak Akademik yang Berakar pada Tanggung Jawab

Jika mencermati muatan Panduan Akademik Revisi 2026—mulai dari tata cara penerimaan mahasiswa baru, registrasi, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), evaluasi pembelajaran, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), hingga penyusunan Skripsi—terlihat jelas bahwa fokus utama regulasi ini adalah mahasiswa. Secara ontologis, mahasiswa adalah subjek utama pendidikan (student-centered education). Landasan yuridis nasional secara tegas mengatur hal ini dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa mahasiswa bertindak sebagai anggota civitas akademika yang mengembangkan potensinya melalui proses pembelajaran. Tanpa keberadaan mahasiswa, dosen tidak memiliki panggung untuk mengaktualisasikan keilmuannya, dan institusi kehilangan alasan keberadaannya.

Namun, menempatkan mahasiswa sebagai pusat orientasi tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian kebebasan tanpa batas atau pemanjaan struktural. Dalam karya akademiknya, Ernest L. Boyer melalui buku College: The Undergraduate Experience in America (1987) menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah sebuah komunitas belajar yang sehat apabila setiap anggotanya—baik pengajar maupun mahasiswa—mengikatkan diri pada kewajiban moral dan akademis secara seimbang. Belakangan ini, kerap muncul dinamika di mana tuntutan terhadap hak-hak akademik disampaikan secara vokal, tetapi tidak diimbangi dengan pemenuhan kewajiban.

Hubungan antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan bukanlah relasi komersial antara konsumen dan penyedia jasa. Sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, standar proses pembelajaran mewajibkan terciptanya iklim akademik yang berinteraksi secara saintifik dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Panduan Akademik hadir memberikan kepastian hukum yang resiprok. Dosen dan tenaga kependidikan bukanlah figur yang hadir untuk sekadar memuaskan tuntutan emosional, melainkan pemandu dan penjaga standar kualitas keilmuan (guardians of academic standards).

Integritas Ilmiah dan Nilai Kekhasan Kampus

Integritas akademik merupakan urat nadi dari seluruh proses pembelajaran di STK St. Yakobus Merauke. Menjaga integritas ilmiah berarti bersikap jujur dalam setiap tahapan belajar: tidak melakukan kecurangan atau fabrikasi data, serta terbebas dari tindakan plagiarisme. Komitmen ini sejalan dengan regulasi negara sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, yang menegaskan bahwa setiap karya ilmiah mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika kejujuran akademik. Kebebasan akademik yang dijamin oleh undang-undang selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.

Sebagaimana ditekankan oleh Semiawan, C.R. dalam bukunya Etika Keilmuan dan Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan (2004), kebebasan akademik tanpa etika keilmuan akan melahirkan kesewenang-wenangan intelektual yang merusak tatanan sosial. Aspek ini menjadi semakin vital mengingat STK St. Yakobus Merauke memikul tanggung jawab moral yang besar untuk melahirkan calon-calon pendidik, terutama melalui Prodi PGSD dan program studi keagamaan lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang pendidik wajib memiliki kompetensi kepribadian dan sosial yang unggul. Pembentukan karakter guru yang berintegritas tidak bisa dimanufaktur secara instan menjelang kelulusan, melainkan ditempa sejak hari pertama kuliah melalui kepatuhan terhadap etika akademik.

Nilai integritas ini diperkaya oleh kekhasan STK St. Yakobus Merauke yang berlandaskan nilai-nilai Kristiani dan semangat Missio Canonica. Sebagaimana digariskan dalam dokumen Gereja Katholik tentang pendidikan tinggi, Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Ex Corde Ecclesiae (1990), perguruan tinggi Katolik dipanggil untuk memadukan antara pencarian kebenaran akademis dan keluhuran moral. Puncak dari proses akademik—seperti perayaan Yudisium, penganugerahan Missio Canonica, hingga Wisuda—hanya akan memiliki bobot spiritual dan akademis yang sejati jika diraih melalui proses belajar yang jujur, tekun, dan penuh rasa hormat terhadap etika keilmuan.

Harapan Bersama

Pembahasan dan penetapan Panduan Akademik Revisi Tahun 2026 hendaknya tidak dipandang sebagai selesainya sebuah tugas administratif, melainkan dimaknai sebagai pembaharuan “kontrak sosial” seluruh keluarga besar STK St. Yakobus Merauke. Dokumen normatif ini harus dihidupi dan diwujudkan dalam dinamika sehari-hari: di ruang kuliah, laboratorium, lokasi PPL, maupun dalam interaksi sosial kampus.

Mari kita jadikan momentum revisi panduan ini sebagai pijakan untuk saling menghargai peran masing-masing. Mahasiswa menjalankan tanggung jawab belajarnya dengan penuh kesadaran dan integritas, sementara dosen dan tenaga kependidikan memberikan dedikasi serta pelayanan terbaiknya. Hanya dengan menjaga keseimbangan antara hak yang dilindungi dan kewajiban yang dijalankan secara tulus, STK St. Yakobus Merauke dapat terus berdiri kokoh sebagai benteng moral dan pusat keunggulan akademik di Tanah Papua. (*)

Merauke, 18 Agustus 2026

Agustinus Gereda