Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Konseling dan Bimbingan Karier Mahasiswa menyelenggarakan layanan konseling, pendampingan psikososial, dan bimbingan karier bagi mahasiswa STK Santo Yakobus Merauke, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
Layanan ini bertujuan mendukung keberhasilan studi, kesejahteraan psikologis, pembentukan karakter, dan pengembangan potensi mahasiswa, dijalankan berlandaskan prinsip profesionalitas, objektivitas, kerahasiaan, penghormatan terhadap martabat manusia, nilai-nilai Iman Katolik, dan etika profesi.
Fungsi Layanan
Memberikan layanan konseling individu dan kelompok bagi mahasiswa.
Memberikan layanan bimbingan akademik yang berkaitan dengan kondisi psikososial, pribadi, dan karier mahasiswa.
Membantu mahasiswa mengatasi permasalahan yang dapat memengaruhi proses belajar dan perkembangan diri.
Melaksanakan program pencegahan, pendampingan psikososial, dan penanganan masalah psikososial mahasiswa.
Mendukung pengembangan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan hidup mahasiswa.
Menyelenggarakan seminar, pelatihan, lokakarya, dan edukasi kesehatan mental serta kesejahteraan psikologis mahasiswa.
Melakukan asesmen kebutuhan layanan mahasiswa sebagai dasar penyusunan program pembinaan dan pendampingan.
Memberikan layanan konsultasi kepada dosen pembimbing akademik terkait pendampingan psikososial mahasiswa.
Berkoordinasi dengan program studi, dosen pembimbing akademik, dan orang tua/wali, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan.
Mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman, sehat, inklusif, dan kondusif bagi perkembangan mahasiswa.
Kualifikasi Kepala Unit
Kepala UPT Layanan Konseling dan Bimbingan Karier Mahasiswa memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi di bidang bimbingan dan konseling, psikologi, atau pastoral, serta memahami konteks pendampingan mahasiswa di perguruan tinggi.
Mahasiswa yang membutuhkan layanan konseling atau bimbingan karier dapat menghubungi Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, atau melalui Hubungi Kami.
Sumber
Uraian di atas merujuk pada Statuta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke Tahun 2026, Pasal 54.
