Proses pembelajaran Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik diselenggarakan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai kurikulum, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Statuta, dan Panduan Akademik Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke Tahun 2026.
Prinsip dan Standar Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran berpusat pada mahasiswa, bersifat interaktif, holistik, integratif, kontekstual, saintifik, efektif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemecahan masalah. Pelaksanaannya mengintegrasikan iman Katolik, kemanusiaan, integritas, inovasi, inklusivitas, pelayanan, kearifan lokal, dan kepedulian terhadap ekologi integral.
Pembelajaran setiap mata kuliah dilaksanakan paling sedikit 16 kali pertemuan dalam satu semester, termasuk UTS dan UAS.
Mahasiswa wajib memenuhi kehadiran paling sedikit 75% dari pertemuan yang diselenggarakan.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Setiap mata kuliah wajib memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disusun dosen pengampu atau tim dosen, ditetapkan melalui mekanisme penjaminan mutu Program Studi, disusun sebelum semester dimulai, dan dikomunikasikan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan. RPS paling sedikit memuat:
- Identitas mata kuliah dan CPL yang dibebankan
- CPMK dan Sub-CPMK
- Bahan kajian
- Bentuk dan metode pembelajaran
- Pengalaman belajar mahasiswa dan penugasan
- Media dan sumber belajar
- Alokasi waktu dan beban belajar
- Kriteria serta teknik asesmen
- Daftar referensi
Pada awal perkuliahan, dosen dan mahasiswa menyepakati kontrak kuliah yang memuat tata tertib, jadwal, moda pembelajaran, mekanisme komunikasi, penugasan, asesmen, dan kewajiban akademik.
Bentuk, Moda, dan Metode Pembelajaran
Pembelajaran Digital dan Bauran
Pembelajaran digital dan bauran menggunakan Learning Management System (LMS) atau platform pembelajaran digital yang ditetapkan STK. Penggunaan teknologi harus mendukung ketercapaian CPL, interaksi pembelajaran, umpan balik, dokumentasi kegiatan, dan asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dosen dan mahasiswa wajib menggunakan teknologi secara etis, aman, dan bertanggung jawab — termasuk menghormati hak kekayaan intelektual, mencegah plagiarisme, menjaga kerahasiaan data, dan tidak menyebarluaskan rekaman/dokumen pembelajaran tanpa kewenangan. Pembelajaran digital tetap mengupayakan akses yang layak bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan mahasiswa dengan keterbatasan akses.
Penjaminan Mutu, Inklusivitas, dan Evaluasi Pembelajaran
Program Studi, dosen, Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI), Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK), dan unit terkait melaksanakan pemantauan serta evaluasi proses pembelajaran melalui penelaahan RPS, keterlaksanaan perkuliahan, kehadiran, umpan balik mahasiswa, hasil asesmen, dan ketercapaian CPL. Hasil evaluasi menjadi dasar tindak lanjut dan peningkatan mutu melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
Proses pembelajaran diselenggarakan secara nondiskriminatif, aman, inklusif, dan menghormati martabat manusia. STK St. Yakobus Merauke mengupayakan akomodasi yang layak bagi mahasiswa berkebutuhan khusus tanpa mengurangi esensi CPL dan standar akademik yang berlaku.
Tata Laksana Pengendalian Pelaksanaan Pembelajaran
Sebelum perkuliahan dimulai, dosen menyerahkan RPS kepada Program Studi dan memastikan RPS tersedia bagi mahasiswa.
Pada pertemuan awal, dosen menyampaikan RPS dan kontrak kuliah; penyesuaian substantif terhadap jadwal, moda, penugasan, atau asesmen dikomunikasikan dan didokumentasikan.
Dosen mendokumentasikan kehadiran, materi/aktivitas pembelajaran, penugasan, umpan balik, dan bukti asesmen pada sistem yang ditetapkan STK.
Kaprodi memonitor keterlaksanaan perkuliahan dan RPS setiap semester; ketidaksesuaian dicatat, ditindaklanjuti, dan dilaporkan sebagai bagian siklus PPEPP.
Pada akhir semester, dosen menyelesaikan penilaian dan menyerahkan nilai serta dokumen pendukung sesuai tata waktu dan prosedur Panduan Akademik STK.
Sumber
Uraian di atas merujuk pada Panduan Kurikulum Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik Tahun 2026, BAB IX (Sistem Pembelajaran).
