Komponen Biaya Pendidikan

Komponen biaya pendidikan Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik menggunakan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tunggal yang dibayarkan setiap semester, tanpa biaya SKS, UKT, atau pungutan tambahan lain di luar ketentuan resmi.

Besaran biaya terkini

Besaran SPP dan biaya lainnya dievaluasi dan ditetapkan setiap tahun akademik melalui Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke tentang Keuangan, sehingga dapat berubah dari tahun ke tahun. Untuk informasi biaya yang berlaku pada tahun akademik berjalan, silakan hubungi Bagian Akademik/Humas melalui humas@stkyakobus.ac.id atau menghubungi langsung bendahara STK.

Jenis Komponen Biaya

1

Atribut Mahasiswa Baru — dibayarkan satu kali pada semester I, mencakup jas almamater, kaos, Kartu Tanda Mahasiswa, dan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

2

SPP Reguler — dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan tatap muka (umumnya semester I–VII).

3

SPP Tugas Akhir — berlaku bagi mahasiswa yang tinggal memprogram mata kuliah Skripsi (umumnya semester VIII).

4

Biaya khusus lainnya — Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, serta yudisium dan wisuda, dengan besaran yang bersifat fluktuatif menyesuaikan kondisi pelaksanaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembayaran biaya kuliah bisa dibayar bertahap?

Pada prinsipnya SPP harus dibayarkan di awal semester berjalan sebelum mahasiswa mengisi Bimbingan Rencana Studi (BRS), karena hal ini menjadi syarat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) daring. Pembayaran dapat dilakukan secara penuh atau dicicil langsung ke bendahara STK. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial dapat mengajukan dispensasi penangguhan pembayaran kepada Wakil Ketua II Bidang Keuangan dengan alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika mendapat dispensasi, kapan batas pembayaran SPP?

Pembayaran dapat dilakukan sampai batas waktu yang diberikan, secara dicicil atau langsung ke bendahara. Tunggakan pada semester berjalan harus dilunasi paling lambat seminggu sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) agar mahasiswa dapat mengikuti UAS pada semester tersebut, dengan syarat sudah bebas administrasi (lunas kewajiban keuangan dan tidak memiliki tanggungan pinjaman buku perpustakaan).

Apakah ada biaya SKS, UKT, atau pungutan lain?

Tidak. STK St. Yakobus Merauke menerapkan sistem SPP tunggal — mahasiswa dalam satu semester membayar biaya SPP yang besarannya sama tanpa biaya tambahan seperti SKS, Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau uang kegiatan mahasiswa, berapa pun jumlah mata kuliah yang diambil.

Bagaimana cara membayar biaya kuliah?

Pembayaran dapat dilakukan langsung di ruang bendahara STK pada jam kerja, atau melalui transfer via Bank BRI, Bank Papua, atau BPR Irian Sentosa. Nomor rekening dapat diminta kepada bendahara. Simpan selalu bukti pembayaran/transfer untuk keperluan verifikasi.

Bagaimana cara mengetahui besaran tagihan biaya kuliah?

Mahasiswa dapat mengecek tagihan biaya kuliah semester berjalan melalui Sistem Informasi Akademik di siakad.stkyakobus.my.id menggunakan akun masing-masing, atau menanyakan langsung ke bendahara STK pada jam kerja.

Jika mengambil cuti studi, apakah tetap membayar SPP?

Cuti studi diperkenankan bagi mahasiswa semester 3 ke atas sesuai peraturan akademik STK. Mahasiswa perlu mengunduh dan mengisi formulir permohonan cuti, diketahui orang tua/wali dan Dosen Pendamping Akademik, lalu diserahkan ke ketua program studi. Cuti studi berlaku maksimal 1 semester dan dapat diperpanjang 1 semester dengan prosedur yang sama. Mahasiswa yang mendapat izin cuti dibebaskan dari SPP dan hanya membayar biaya cuti sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun akademik tersebut.

Apakah tersedia bantuan studi atau beasiswa?

Setiap mahasiswa berhak melamar beasiswa sesuai persyaratan masing-masing penyandang beasiswa. Beasiswa yang tersedia di STK antara lain dari Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI (KIP-Kuliah dan Bantuan Studi Mahasiswa Miskin), serta beasiswa Pemerintah Daerah Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Pendaftaran dilakukan melalui Wakil Ketua II; informasi pendaftaran disampaikan melalui grup media sosial dan papan pengumuman kampus.

Apa akibat jika tidak membayar biaya kuliah?

Mahasiswa yang tidak membayar SPP tepat waktu dan tidak mendapat dispensasi tidak dapat mengisi KRS daring, sehingga berstatus Non-Aktif pada semester berjalan dan kehilangan hak-hak akademik serta kemahasiswaan. Status Non-Aktif selama 3 semester berturut-turut dapat berakibat sanksi Drop Out (DO).

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan lain, jangan sungkan untuk menghubungi kami.