Beasiswa

Penyandang beasiswa pendidikan bagi mahasiswa STK St. Yakobus Merauke berasal dari beberapa pihak, antara lain Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik), yayasan, dan donatur. Pada prinsipnya setiap mahasiswa berhak mengajukan beasiswa, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing lembaga penyalur.

Lembaga Penyandang Beasiswa

Lambang Kabupaten Merauke

Beasiswa Pemda Merauke

Lambang Kabupaten Mappi

Beasiswa Pemda Mappi

Lambang Kabupaten Asmat

Beasiswa Pemda Asmat

Lambang Kabupaten Boven Digoel

Beasiswa Pemda Boven Digoel

Logo Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI

Bantuan Studi Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI
termasuk KIP-Kuliah (KIPK)

Persyaratan Umum

1

Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili sesuai Pemda terkait.

2

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan sesuai domisili.

3

Tercatat sebagai mahasiswa aktif, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Studi dari kampus.

4

Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan.

5

Memiliki Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya dengan IPK minimal sesuai ketentuan masing-masing penyandang beasiswa.

6

Tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

7

Tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain.

8

Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan.

9

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SMA, khusus untuk beasiswa KIP-Kuliah (KIPK).

Pendaftaran dan pengajuan beasiswa dilayani oleh Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sarana Prasarana. Beasiswa adalah bantuan studi untuk meringankan biaya studi mahasiswa selama menempuh pendidikan di STK St. Yakobus Merauke. Mahasiswa penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dan tidak dibenarkan menyalahgunakannya.