Badan Eksekutif Mahasiswa

Cap Badan Eksekutif Mahasiswa STK Santo Yakobus Merauke

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi kemahasiswaan yang menjadi wadah pengembangan kepemimpinan, kreativitas, dan potensi mahasiswa, serta pelaksana program kegiatan kemahasiswaan di tingkat institusi, bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Fungsi

1

Wadah pengembangan kepemimpinan, kreativitas, dan potensi mahasiswa.

2

Pelaksana program dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat institusi.

3

Penyalur aspirasi mahasiswa kepada pimpinan institusi.

4

Mitra institusi dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan STK St. Yakobus Merauke.

Tugas

1

Menyusun program kerja kegiatan kemahasiswaan yang terencana, terukur, dan berorientasi pada pengembangan mahasiswa.

2

Melaksanakan program dan kegiatan kemahasiswaan di bidang penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa.

3

Mengoordinasikan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di STK St. Yakobus Merauke.

4

Menjalin komunikasi yang konstruktif antara mahasiswa dan pimpinan institusi.

5

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada Wakil Ketua III.

Kewajiban

1

Menjunjung tinggi nilai-nilai Kristiani, etika akademik, dan integritas.

2

Mematuhi Statuta, peraturan, dan kebijakan STK St. Yakobus Merauke.

3

Menjaga nama baik institusi.

4

Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.

5

Mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan institusi.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibentuk berdasarkan minat, bakat, dan bidang tertentu, berada di bawah koordinasi BEM dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua III. Lihat daftar UKM aktif di halaman Unit Kegiatan Mahasiswa.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STK Santo Yakobus Merauke

Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua

1

Mahasiswa aktif pada semester V.

2

Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75.

3

Tidak sedang menjalani sanksi akademik atau sanksi moral.

4

Memiliki kemampuan kepemimpinan dan organisasi yang baik.

Pemilihan dan Pelantikan

1

Bakal calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan melalui musyawarah untuk mufakat pada tingkat program studi dan angkatan.

2

Pendaftaran, seleksi bakal calon, dan penetapan calon dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) bersama Wakil Ketua III.

3

Pemilihan dilaksanakan langsung oleh mahasiswa berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap mahasiswa aktif berhak memilih.

4

Ketua dan Wakil Ketua terpilih berhak menetapkan susunan kepengurusan untuk 1 (satu) periode.

5

Pengesahan dan pelantikan pengurus dilakukan oleh Wakil Ketua III, didampingi Wakil Ketua I.

Masa Jabatan dan Berakhirnya Keanggotaan

Masa jabatan anggota BEM untuk 1 (satu) periode adalah 1 (satu) tahun. Keanggotaan berakhir karena: mengundurkan diri dari kepengurusan; diberhentikan oleh Wakil Ketua III atas pertimbangan DPM berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau kehilangan status sebagai mahasiswa aktif (lulus, dikeluarkan/drop out, mengundurkan diri, mutasi/pindah studi, atau meninggal dunia).

Sumber

Uraian di atas merujuk pada Statuta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke Tahun 2026, Pasal 81, 82, dan 84.