Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026

STKYAKOBUS.AC.ID – Sekolah Tinggi Katolik (STK) Santo Yakobus Merauke merupakan perguruan tinggi swasta di Kabupaten Merauke yang telah terakreditasi “Baik Sekali” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke saat ini menyelenggarakan 3 program studi, yaitu: 

  1. Pendidikan Keagamaan Katolik (S1): Terakreditasi Baik Sekali
  2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1): Terakreditasi Baik
  3. Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Katolik (Profesi): Terakreditasi Baik (Menunggu Hasil Re-Areditasi)

Melalui tata kelola yang mengedepankan prinsip good governance dan penjaminan mutu yang berkelanjutan dalam semua bidang, STK St. Yakobus Merauke ingin mewujudkan diri sebagai Institusi Pendidikan yang bermutu dan berdaya saing. Hal ini sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) STK St. Yakobus Merauke Tahun 2018-2032 menuju: Established College, Creative College, Competitive Institute dan Respected College.

Saat ini Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat lulusan SMA/SMK untuk bergabung sebagai mahasiswa baru yang siap dididik dan dibina menjadi pribadi yang Cerdas & Berintegritas sesuai motto STK melalui Penerimaan Mahasiswa Baru tahun akademik 2025/2026 jalur reguler. Pendaftaran dapat dilakukan secara  ONLINE (pmb.stkyakobus.ac.idatau OFFLINE (datang ke sekretariat PMB di kampus). Untuk pendaftaran mahasiswa baru sendiri dibebaskan dari biaya pendaftaran alias gratis.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik

  1. Foto copy ijazah SD, SMP dan SMA/K (bagi yang baru lulus SMA/K dapat melampirkan foto copy yang baru lulus SMA/K dapat melampirkan foto copy surat keterangan lulus yang dilegalisir)2 lembar.
  2. Pas Foto berwarna terbaru 3×4 dan 4×6: @ 3 lembar.
  3. Foto copy Surat Baptis terbaru: 2 lembar.
  4. Surat Rekomendasi dari pastor paroki sesuaidengan format pada dengan format pada link berikut: https://bit.ly/formatsuratstk
  5. Foto copy KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga terbaru: @ 2 lembar.
  6. Foto copy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari puskesmas, rumah sakit atau dokter: 1 lembar.
  7. Foto copy Surat/ Akta Nikah (bagi yang sudah menikah): 2 lembar.
  8. Foto copy Kartu BPJS/KIS/Papua Sehat (bagi yang memiliki): 2 lembar.
  9. Asli Surat Pindah dan Legalisir Transkrip Akademik (bagi mahasiswa pindahan/ transfer dari PT lain).
  10. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/K (bagi yang memiliki): 2 lembar.

Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

  1. Foto copy ijazah SD, SMP dan SMA/K (bagi yang baru lulus SMA/K dapat melampirkan foto copy yang baru lulus SMA/K dapat melampirkan foto copy surat keterangan lulus yang dilegalisir)2 lembar.
  2. Pas Foto berwarna terbaru 3×4 dan 4×6: @ 3 lembar.
  3. Foto copy KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga terbaru: @ 2 lembar.
  4. Foto copy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari puskesmas, rumah sakit atau dokter: 1 lembar.
  5. Foto copy Kartu BPJS/KIS/Papua Sehat (bagi yang memiliki): 2 lembar.
  6. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/K (bagi yang memiliki): 2 lembar.

Khusus pendaftar ONLINE, Anda akan diminta mengupload seluruh berkas di atas secara online. Oleh karena itu seluruh dokumen persyaratan pendaftaran masing-masing harus discan dan disimpan dalam bentuk format JPG/PDF dengan ukuran masing-masing file maksimal 2 MB untuk diupload melalui laman pmb.stkyakobus.ac.id. Berikut video tutorial cara melakukan pendaftaran mahasiswa baru secara online: LIHAT VIDEO TUTORIAL.

Bagi pendaftar OFFLINE yang datang ke kampus, Anda akan diminta menyerahkan salinan dokumen-dokumen tersebut di atas pada saat pendaftaran oleh panitia PMB. Selain itu bagi pendaftar OFFLINE, Anda akan diminta untuk mengisi Form Pendaftaran PMB, silahkan download dan isi form pendaftaran melalui link berikut: DOWNLOAD DI SINI

Untuk brosur PMB STK Tahun 2025 dapat di download melalui link berikut:

  1. Brosur Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik
  2. Brosur Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Info lebih lanjut silahkan kontak panitia PMB melalui Whatsapp (WA) di nomor: 085243644792 (Pak Berto), 085243974937 (Ibu Kori), 081227909867 (Pak Yan) dan 081240273873 (Bu Lisa), atau melalui E-mail: humas@stkyakobus.ac.id, media sosial kami di Facebook: www.facebook.com/stkyakobus atau datang ke sekretariat PMB Kampus Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke pada jam kerja (Jl. Missi 2, Mandala, Merauke, Papua Selatan) untuk informasi lebih lanjut.

Q & A PPG Model Transformasi

Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPP yang di kumpulkan apakah semua tema perjenjang atau cukup 1-2 tema?

Perangkat pembelajaran yang diminta sesuai rubrik maksimal 6 tahun terakhir dengan maksimal 16 dokumen per semester dengan variasi perangkat, artinya tidak boleh semua perangkat yang diupload berupa RPP saja. Karena itu RPP per semester cukup beberapa saja untuk 1 atau 2 tema, boleh dengan kelas yang sama atau berbeda kelas sesuai kelas yang diampu oleh guru.

Boleh menggunakan jenjang atau kelas yang sama atau kelas berbeda. Namun disarankan supaya ada variasi, bisa di-mix atau dikombinasikan antar kelas, misalnya semester ganjil 2024/2025 menggunakan kelas V, semester genap 2023/2024 menggunakan kelas IV, dst. sesuai dengan kelas yang diampu oleh guru tersebut. Namun apabila mau menggunakan kelas atau jenjang yang sama juga tidak masalah yang penting ada variasi dan tidak hanya copy paste perangkat setiap semester/ tahun akademik hanya diganti kop identitas saja.

Memang benar bahwa sistematika sama namun untuk hal-hal substansial tidak pasti sama 100% misalnya dalam Modul Ajar ada beberapa komponen yang unik setiap sekolah seperti: pertanyaan pemantik, target belajar, asesmen diagnostik, model pembelajaran, sumber belajar, KKTP, LKPD, uraian materi ajar. Semua itu tidak mungkin sama persis karena dalam pengembangan perangkat pembelajaran kurikulum merdeka maupun K-13, setiap guru harus mengembangkan perangkat sesuai dengan konteks peserta didik dan sekolah masing-masing. Jika sama persis maka dapat dipastikan guru tersebut kurang kreatif dalam mengembangkan perangkat belajar secara mandiri. Silahkan boleh diupload namun jika terdapat similarity melebihi 70% antara perangkat 1 dengan yang lain maka penilaian akan berkurang.

Untuk RPL, PTK tidak wajib karena untuk inovasi pembelajaran guru bisa memilih antara video pembelajaran, modul ajar, pedoman praktikum atau karya penelitian. Namun untuk Uji Kinerja (UKin) pada saat UKMPPG, PTK atau karya penelitian wajib bagi mahasiswa.

Penelitian Tindakan Kelas itu bukan berarti harus dilakukan untuk semua siswa Katolik. Prinsip dasar PTK adalah upaya untuk memperbaiki masalah atau kesulitan belajar siswa di kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, jadi PTK bisa dilakukan di kelas umum yang terpenting topiknya tidak spesifik untuk Mapel Pendidikan Agama Katolik.

Tidak, untuk pengembangan kompetensi profesional harus berupa kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi sebagai seorang pendidik atau berkaitan dengan penguasaan bidang ilmu Pendidikan Agama Katolik misalnya seminar pengembangan perangkat pembelajaran, pelatihan katekese, pelatihan guru penggerak, pelatihan penelitian tindakan kelas, kegiatan-kegiatan KKG/MGMP, dll. Namun kegiatan-kegiatan pengabdian seperti penyuluhan dapat disimpan dan digunakan pada saat UKin nanti untuk Portofolio dalam bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.

Untuk PPG Dalam Jabatan tidak masalah jika di sekolah hanya ada 1-3 siswa Katolik karena untuk PTK tidak perlu siswa Katolik semua sementara untuk perangkat hanya dilihat perangkatnya saja dan PPG kali ini tidak ada PPL. Nanti akan bermasalah jika Bapak/Ibu sudah lulus PPG akan berdampak pada persyaratan kelayakan penerima tunjangan profesi Guru berkaitan dengan jumlah rombel dan beban mengajar.

Ya, ada batas ukuran file yang bisa diupload, setiap bidang berbeda-beda. Sudah ada keterangan pada link RPL yang disediakan silahkan nanti dicermati dengan baik. Apabila ukuran file melebihi ketentuan, silahkan file PDF dikompress terlebih dahulu.

Untuk variasi perangkat pembelajaran sebaiknya dipakai semua kelas supaya lebih variatif.

Ya benar, bidang RPL mencakup 5 bidang salah satunya adalah Inovasi Pembelajaran. Semua bidang wajib diupload dan tidak boleh kosong sama sekali karena akan berdampak pada penilaian akhir mahasiswa. Perlu diingat bahwa beban belajar RPL paling besar yaitu 27 SKS, dan akan diakumulasi pada Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa di akhir proses PPG.

Untuk Surat Keterangan Administrasi Pembelajaran (kelengkapan administrasi pembelajaran, administrasi peserta didik, administrasi penilaian, ekstra kurikurikuler) cukup pilih salah satu kelas yang diajar saja.

Menyesuaikan dengan masa kerja guru yang bersangkutan sesuai SK pengangkatan awal sebagai guru Pendidikan Agama Katolik baik pengangkatan awal sebagai guru honorer, CPNS atau P3K. Apabila guru tersebut baru diangkat semester ganjil 2022/2023 maka dia hanya perlu melaporkan dokumen RPL mulai semester ganjil 2022/2023 sampai dengan periode sebelum dia diterima sebagai mahasiswa PPG. 

Sebaiknya demikian supaya ada variasi dan menunjukkan bahwa guru tersebut kreatif dan profesional. Namun tidak dilarang jika guru hanya mengupload salah satu produk inovasi misalnya video pembelajaran saja setiap tahunnya atau modul ajar saja. Namun disarankan ada variasi.

Perangkat pembelajaran tidak harus semua ada, yang penting ada variasi setiap semester yang terdiri dari beberapa perangkat pembelajaran seperti modul ajar/RPP, silabus, prota, prosem/promes, LKPD, Materi Ajar, Instrumen Penilaian, Analisis Butir Soal, Alat Peraga, ATP, Analisis Jam/Hari/Minggu Efektif, dll. Boleh dikombinasikan berbagai perangkat yang ada supaya mencapai maksimal 16 dokumen perangkat per semester.

Bisa digunakan, kegiatan KKG/MGMP bisa dimasukkan dalam pengembangan kompetensi profesional. Dibuktikan dengan sertifikat/ Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh ketua KKG/MGMP atau Surat Tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan Satuan Pendidikan.

Video Pembelajaran yang dimaksud dalam RPL adalah video materi ajar yang digunakan guru sebagai sumber belajar dengan durasi 7-15 menit, bukan video guru ketika mengajar di kelas. Misalnya guru menjelaskan tentang materi “Diriku yang Unik” menggunakan powerpoint atau alat peraga kemudian divideokan dan diupload di Youtube, itulah yang dimaksud dengan video pembelajaran.

Benar, RPL merupakan pengakuan atas pengalaman mengajar Bapak/Ibu selama 6 tahun terakhir, karena itu tidak masalah jika selama 6 tahun terakhir Bapak/Ibu mengalami mutasi tempat tugas tetap dilaporkan di RPL sesuai realita di lapangan.

Menyesuaikan dengan pengangkatan pertama guru sebagai guru agama Katolik sesuai SK. Apabila Bapak/Ibu diangkat 6 tahun yang lalu sebelum mengikuti PPG maka Bapak/Ibu wajib melaporkan dokumen RPL 6 tahun terakhir.

Jika guru memiliki sertifikat pengembangan profesional dalam satu semester dengan durasi pelatihan atau kegiatan lebih dari atau sama dengan 10JP, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan tim penilai RPL dan menjadi nilai tambah. Namun tetap disarankan supaya guru menambah minimal 1 atau 2 kegiatan lainnya dalam semester tersebut supaya ada variasi dan keragaman pelatihan pengembangan diri dalam semester berjalan.

RPL harus diselesaikan pada saat lapor diri ke LPTK dan sebelum kegiatan pendalaman materi dimulai dikarenakan proses PPG model transformasi hanya berlangsung kurang lebih 49 hari.

RPL diupload bersamaan pada saat mahasiswa melakukan lapor diri ke LPTK. Link lapor diri dan teknis upload RPL disediakan oleh masing-masing LPTK. Untuk STK St. Yakobus Merauke menggunakan platform Google Form pada link: https://stkyakobus.ac.id/lapor-diri-ppg-daljab-2025/

Untuk PTK yang diupload berupa laporan penelitian lengkap atau penelitian yang sudah dikonversi menjadi bentuk jurnal ilmiah. Yang penting adalah ada lembar pengesahan dari pimpinan atau surat keterangan telah melaksanakan penelitian yang menunjukkan bahwa penelitian tersebut benar merupakan karya guru tersebut. File Laporan Penelitian PTK atau File Jurnal cukup diupload di google drive kemudian linknya dicantumkan dalam Surat Keterangan Inovasi Pembelajaran. Pastikan bahwa link tersebut bisa diakses oleh orang lain!

Semua dokumen perangkat harus disahkan oleh pimpinan satuan pendidikan. Jika Anda adalah kepala sekolah, maka yang tanda tangan adalah wakasek bagian kurikulum. Untuk Alat peraga cukup berupa dokumentasi berupa video atau foto yang menunjukkan guru bersama alat peraga tersebut.

Cara mengupload dokumen RPL sudah disediakan oleh LPTK masing-masing pada saat mahasiswa melakukan lapor diri. Khusus untuk mahasiswa STK St. Yakobus Merauke, lapor diri dilakukan melalui link: https://stkyakobus.ac.id/lapor-diri-ppg-daljab-2025/

Mahasiswa harus menyelesaikan upload dokumen RPL pada saat Lapor Diri ke LPTK sebelum proses pendalaman materi dimulai. Hal ini dikarenakan proses perkuliahan PPG yang singkat yaitu hanya 49 hari.

Untuk peserta PPG Pendidikan Agama Katolik Wajib memiliki riwayat mengajar Pendidikan Agama Katolik sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu silahkan disiapkan dokumen-dokumen perangkat pembelajaran yang mendukung. Silahkan dikomunikasikan dengan guru bidang studi yang selama ini mengajar Pendidikan Agama Katolik.

Tidak, Anda bisa memilih salah satu kelas saja supaya lebih fokus, atau Anda bisa juga mengombinasikan dokumen perangkat untuk beberapa kelas setiap semester supaya ada variasi. Lebih variatif untuk perangkat pembelajaran yang diupload lebih dianjurkan.

Usahakan perangkat pembelajaran jangan identik atau sama persis dengan guru lain. Maksimal kesamaan atau simmilarity yang ditoleransi adalah 70%. Sebaiknya memang guru profesional harus membuat perangkat pembelajaran sendiri bukan copy paste dari guruatau sumber lain.

SK/ST mengajar tetap diupload per semester. Jika Ada SK/ST yang dibuat per tahun maka silahkan diupload SK/ST yang sama untuk 1 semester pada tahun akademik berjalan.

Silahkan disesuaikan dengan SK pengangkatan pertama Anda sebagai guru Agama, termasuk dokumen-dokumen RPL Anda.

Meskipun kelas digabung, tetapi untuk perangkat pembelajaran tetap dibuat per kelas, bisa pilih salah satu kelas saja.

Sesuai rubrik, setiap semester upayakan guru mengupload minimal 5 bukti kegiatan pengembangan kompetensi profesional seperti: seminar, webinar, diklat, workshop, sosialisasi, pertemuan KKG/MGMP, pelatihan pastoral/katekese dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Anda sebagai guru Agama Katolik dengan durasi setiap kegiatan minimal 2 jam (2×60 menit).

Untuk LKPD pada umumnya selama ini digabungkan dengan Modul Ajar menjadi lampiran. Namun untuk RPL, dokumen LKPD dipisahkan dari modul ajar. LKPD dapat dibuat per materi ajar atau per tema sesuai perangkat yang sudah dibuat oleh guru selama ini. 

Ya, semua guru penggerak tetap diwajibkan mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai prosedur. Sertifikat CGP dapat digunakan dalam dokumen RPL pengembangan kompetensi profesional dan untuk Ukin nanti.

Silahkan diupayakan untuk dimintakan surat keterangan tambahan yang menerangkan jumlah jam pertemuan dalam kegiatan. Surat Keterangan bisa dari panitia penyelenggara seminar atau jika panitia bersifat temporer maka bisa dikeluarkan oleh pimpinan instansi atau satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu bertugas. 

Ya, setiap dokumen perlu disahkan (ditanda tangan dan distempel) pimpinan satuan pendidikan, jika Anda guru dengan tugas tambahan sebagai kepsek, maka yang mengesahkan/ mengetahui adalah: pengawas sekolah/ ketua yayasan (sekolah swasta)/ kepala dinas pendidikan/ wakasek bagian kurikulum jika itu perangkat pembelajaran.

Untuk surat keterangan administrasi pembelajaran terdiri dari 4 jenis surat yaitu: administrasi pembelajaran, administrasi nilai, administrasi peserta didik dan administrasi ekstrakurikuler. Masing-masing surat dibuat untuk 12 semester sekaligus sehingga 4 surat administrasi pembelajaran tersebut menerangkan untuk 12 semester. Empat surat tersebut kemudian digabung menjadi 1 file PDF dan diupload pada dokumen RPL.

Tidak, guru harus mengumpulkan dokumen maksimal 6 tahun terakhir sebelum mengikuti PPG. Silahkan diupayakan atau disiasati supaya memenuhi tagihan RPL yang diminta.

Hal-hal Administrasi

Surat keterangan sehat untuk lapor diri apakah bisa dari klinik kesehatan dokter bpjs?

Bisa, Surat Keterangan Sehat bisa dari klinik, puskesmas, Rumah Sakit terdekat, untuk 3 bulan terakhir.

Untuk mengikuti PPG transformatif tidak diwajibkan memiliki NUPTK, namun sangat disarankan agar guru segera mengurus NUPTK yang menjadi persyaratan untuk mengurus NRG ketika sudah mendapatkan sertifikat pendidik nanti.

Tidak, mutasi satuan pendidikan hal yang biasa dalam dunia kerja. Silahkan segera diurus perpindahan satuan pendidikan pada Dapodik dan Simpatika Anda!

Sangat disarankan agar Bapak/Ibu melapor secara lisan baik secara pribadi maupun kolektif dalam forum KKG atau MGMP minimal kepada kepala seksi Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pembimas Katolik Kanwil Kemenag masing-masing. Meskipun Ditjen Bimas Katolik sudah menyurat ke mereka namun perlu inisiatif dari para guru dikarenakan pengusulan anggaran TPG dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota setempat, bukan Dinas Pendidikan sehingga supaya pejabat kemenag setempat dapat merencanakan pada anggaran tahun yang akan datang.

Tidak, guru yang sudah lulus PPG baru akan mendapatkan TPG pada tahun anggaran berikutnya terhitung mulai Januari tahun depan. Misalnya Pak Markus lulus PPG bulan Juni 2025, maka TPG baru dapat diakomodir Januari 2026 (sesuai peraturan Menkeu). Selain itu guru juga harus memenuhi persyaratan admisnitratif lainnya yang ditentukan seperti telah ditetapkan dalam SK penerima TPG oleh Kemenag, melakukan pemberkasan di Kantor Kemenag, memiliki NRG, memenuhi beban mengajar setiap minggu, aktif pada Simpatika, dan lainnya.

Tidak, untuk dokumen RPL Bapak/Ibu menyesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing sesuai riwayat mengajar dulu. Namun untuk proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan sudah menggunakan kurikulum Merdeka.

Calon mahasiswa wajib mendapatkan ijin pimpinan langsung secara tertulis untuk mengikuti PPG. Pimpinan langsung di sini adalah kepala sekolah. Jika Anda Kepala Sekolah maka harus meminta ijin ke pengawas sekolah atau kepala dinas. Jika Anda ingin mengurus ijin atau tugas belajar ke dinas sangat  disarankan supaya Anda dapat lebih fokus dan fulltime mengikuti PPG selama kurang lebih 49 hari efektif. Jika tidak mengurus ijin/tugas belajar pun tidak masalah yang penting pimpinan satuan pendidikan sudah memberikan ijin kepada Anda untuk mengikuti PPG secara penuh dan tidak dibebani dengan tugas mengajar atau tugas tambahan lain di sekolah selama PPG berlangsung. Untuk mengurus ijin/tugas belajar dapat menggunakan surat edaran dari panitia nasional dan Ditjen Bimas Katolik terkait peneyelenggaraan PPG yang mencantumkan nama Anda seperti Surat Edaran Lapor Diri. Silahkan hubungi Kasi/Pembimas Katolik setempat untuk mendapatkan surat ini.

Tentu saja boleh, sistematika dan model perangkat pembelajaran untuk RPL menggunakan perangkat dari sekolah masing-masing

Acuan pelaporan dokumen adalah SK pengangkatan sebagai guru agama pertama kali, bukan kapan Anda tercatat di SIMPATIKA

Silahkan ditunggu proses penetapan peserta dari Ditjen Bimas Katolik. Untuk tahun 2025 direncanakan akan ada 5-6 batch, jika Anda tidak masuk dalam batch 1/2 kemungkinan Anda akan masuk batch selanjutnya. Prioritas peserta adalah dari segi usia dan masa kerja terlebih dahulu.

Mahasiswa jenjang profesi khususnya PPG tidak diadakan wisuda, hanya yudisium. Untuk PPG model transformasi+ dikarenakan keterbatasan anggaran dari pemerintah, maka tidak akan diadakan yudisium secara khusus seperti model sebelumnya. Yudisium kemungkinan dilakukan berupa pembacaan SK kelulusan beserta lampirannya. Meskipun begitu tidak akan mengurangi nilai dan legalitas dari kelulusan mahasiswa.

Hal-hal Teknis

Kuliah PPG model online atau offline di hari efektif atau diluar hari efektif?

PPG Dalam Jabatan dilaksanakan full daring melalui platform https://ppg.kemenag.go.id/ full time selama 49 hari (Senin s.d Sabtu) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Panitia Nasional. Oleh karena itu penting Guru untuk mendapatkan ijin pimpinan supaya dapat mengikuti PPPG secara full time dan tidak terganggu dengan tugasnya di sekolah.

Tidak ada absensi untuk proses PPG, kehadiran Bapak/Ibu akan terekam secara otomatis melalui aplikasi atau LMS PPG. Karena itu silahkan akses LMS PPG secara online setiap hari sesuai kontrak perkuliahan.

  1. Kegiatan Pendalaman Materi. Kegiatan pendalaman materi mencakup modul Pedagogi dan Profesional dilakukan dalam bentuk:
    • Mengerjakan pretes modul;
    • Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur;
    • Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan profesional;
    • Mengerjakan tes formatif atau tugas-tugas terstruktur; dan
    • Mengerjakan tes akhir modul.
  2. Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran. Kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk sebagai berikut: Pertama, Perangkat Pembelajaran yang meliputi: analisis CP, penyusunan TP dan ATP, penyusunan materi ajar, penyusunan LKPD, alat peraga, media pembelajaran, penyusunan instrumen, dan penyusunan modul ajar; Kedua, Rekaman Video pembelajaran dari salah satu pertemuan dengan format data video MPEG berdurasi 7-10 menit.

LPTK menerima peserta yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Bimas Katolik berdasarkan hasil seleksi dan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG. Untuk saat ini (Maret 2025), LPTK penyelenggara PPG Pendidikan Agama Katolik baru ada 2 yaitu Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke dan STPKat St. Fransiskus Asisi Semarang, karena itu jumlah peserta yang ada akan didistribusikan ke 2 LPTK tersebut sesuai dengan zonasi yang ada. Pada umumnya mahasiswa di wilayah WIB dan sebagian WITA akan ke Semarang, sedangkan mahasiswa di WIT dan sebagian WITA akan ke Merauke.

Ada sebesar Rp. 800.000 per mahasiswa, namun biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara sebagai uang perkuliahan.

Sangat tidak disarankan dikarenakan proses PPG yang sangat padat selama 49 hari dari hari Senin s.d Sabtu. Oleh karena itu mahasiswa sebaiknya meninggalkan tugas untuk sementara waktu supaya fokus menyelesaikan PPG.

PPG model transformatif kali ini 80% pembelajaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa. Jadi tidak ada vicon setiap hari dengan dosen atau guru pamong seperti model sebelumnya. Vicon hanya akan dilakukan pada saat-saat tertentu seperti: orientasi akademik awal, induksi UKMPPG dan persiapan UP.

Ya, Bapak/Ibu harus menyediakan: HP, Laptop, Jaringan Listrik dan Internet yang memadai selama PPG berlangsung karena PPG dilaksanakan secara full online dan dalam waktu yang terbatas sehingga proses sangat ketat dan disiplin.

Mahasiswa pada akhir proses PPG tetap akan mengikuti UKMPPG yang terdiri dari 2 proses yaitu: Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP). Model Ukin dan UP hampir sama dengan model sebelumnya, hanya saja untuk UP model baru ini jumlah soal berkurang separuhnya yaitu 50 soal pilihan ganda model PCK level HOTS dan soal analisis kasus.

PPG model transformasi kali ini tidak sama seperti sebelumnya. Mahasiswa tidak dibagi per kelas-kelas seperti sebelumnya, namun pendampingan dari dosen tetap diberikan meskipun tidak intens seperti sebelumnya. Dosen dan admin akan memberikan pendampingan dalam bentuk lain seperti video pembelajaran, materi pengayaan, penilaian tugas mahasiswa dan himbauan umum di grup yang tersedia.

PPG model transformasi berbeda dengan PPG pola lama dimana durasi lebih singkat hanya 49 hari efektif, modul hanya 3 yaitu pedagogi, profesional dan perangkat pembelajaran, tidak ada lagi PPL lapangan, mahasiswa dituntut untuk belajar mandiri (85% mandiri, 15% terbimbing).

Mahasiswa akan mendalami 3 modul (pedagogi, profesional dan perangkat) selama 30 hari dimana 1 modul akan diselesaikan selama 10 hari. Satu modul terdiri dari 4 Kegiatan Belajar (KB) dimana masing-masing KB terdiri dari 2 topik sehingga total terdapat 8 topik per modul. Mahasiswa akan mendalami materi per topik dimana 1 topik akan diselesaikan selama 1 hari melalui LMS. Prosesnya adalah: mengerjakan pre tes, mendalami materi inti dan materi pengayaan, mengerjakan tugas pribadi. Pada Akhir proses (hari ke-10) mahasiswa akan mengerjakan tes akhir modul sebanyak 80 butir soal pilihan Ganda (10 butir per topik).

Mahasiswa harus mendapatkan skor akumulatif minimal sebesar 75,00 supaya dinyatakan lulus modul. Jika tidak lulus maka mahasiswa wajib mengikuti remedial.

Mahasiswa dapat mengakses LMS dan modul-modul PPG melalul platform terintegrasi yaitu: https://ppg.kemenag.go.id/

Ada persamaan dimana UKM PPG tetap terdiri dari Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP). Uji Kinerja terdiri dari 2 bidang yaitu: portofolio dan Video Praktik Pembelajaran. Perbedaan model UKM PPG terletak pada jumlah soal UP dari semula 120 butir selama 300 menit menjadi 50 butir dengan durasi waktu 120 menit ditambah soal analisis kasus. 

Tidak, mahasiswa yang dinyatakan lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan transkrip akademik. NRG wajib diurus oleh guru yang bersangkutan secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing!

UP berbasis domisili berarti mahasiswa PPG mengerjakan ujian dari tempat masing-masing menggunakan aplikasi yang disediakan oleh panitia nasional dan diawasi oleh pengawas ujian dari jarak jauh menggunakan zoom.

Sangat dianjurkan agar mahasiswa disiplin mengikuti kontrak perkuliahan yang disediakan oleh LPTK termasuk dalam mengerjakan tugas2 dan tes yang ada. Apabila mahasiswa tidak mengerjakan tes sesuai waktu yang ditentukan (khususnya tes akhir modul) maka dapat dipastikan mahasiswa tidak akan lulus modul. Jika mahasiswa tidak lulus modul maka mahasiswa harus mengikuti remedial, jika mahasiswa tetap tidak lulus maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya s.d UKMPPG.

Benar, Bapak/Ibu harus PINDAH domisili sementara selama PPG berlangsung untuk mencari tempat yang memiliki jaringan listrik dan internet stabil. Tidak ada pengecualian bagi mahasiswa di kota atau di pedalaman karena proses PPG dilaksanakan melalui sistem yang ketat.

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kontrak perkuliahan dengan disiplin. Oleh karena itu mohon jaga kesehatan masing-masing dan apabila Bapak/Ibu memiliki penyakit serius yang membutuhkan pengobatan lanjut, kami sangat menyarankan agar Bapak/Ibu menunda proses PPG pada Batch selanjutnya supaya fokus pada pengobatan terlebih dahulu, karena jika peserta mundur di tengah proses akan diberikan sanksi Blacklist untuk mengikuti PPG selama 2 tahun ke depan. Mahasiswa bisa mengomunikasikan kepada pihak Ditjen Bimas Katolik atau Kasi masing-masing jika ingin menunda pelaksanaan PPG maksimal 2 minggu sebelum proses PPG berlangsung supaya dapat dicarikan mahasiswa pengganti.

Kami membuka akses komunikasi kepada mahasiswa melalui beberapa jalur, kami akan mengutamakan pertanyaan yang disampaikan melalui jalur-jalur berikut:

Masih ada pertanyaan? Silahkan menghubungi kami hanya melalui klik link di atas ya!