STK St. Yakobus Merauke Menerapkan Segel Elektronik untuk Dokumen Lulusan Tahun 2023

STKYAKOBUS.ac.id – Menindaklanjuti tuntutan regulasi dan perkembangan teknologi yang ada saat ini. Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke bekerjasama dengan PT. Solusi Net Internusa – perusahaan yang bergerak di bidang tanda tangan elektronik (digital signature) dan penyelenggara sertifikat elektronik (CA-Certificate Authority) – mulai menerapkan pengesahan dokumen lulusan secara elektronik melalui segel elektronik (e-stamp). Pengesahan dokumen untuk lulusan ini mulai diterapkan untuk lulusan Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik Angkatan XIII yang lulus pada tanggal 2 Februari 2023 lalu.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, dimana pada pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan melaksanakan pengesahan dokumen lulusan secara elektronik paling lambat 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Jika merujuk pada tanggal peraturan tersebut diundangkan maka implementasi pengesahan dokumen secara elektronik ini sudah harus dilaksanakan paling lama 8 Juni 2025.

Sebagai langkah awal, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke telah menjalin kerjasama dengan PT. Solusi Net Internusa yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika terhitung mulai bulan Februari 2023. Melalui kerjasama ini, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke diberikan akses untuk mendapatkan layanan pengesahan dokumen secara elektronik melalui berbagai fitur yang tersedia, salah satunya adalah segel elektronik (e-stamp). Ke depan pemanfaatan layanan-layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam hal ini PT. Solusi Net Internusa akan lebih dioptimalkan dan diimplementasikan untuk kepentingan pengesahan dokumen-dokumen Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke lainnya.

Segel elektronik sendiri menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi. Di era digital seperti sekarang ini, keabsahan suatu dokumen sangat diperlukan karena rawan tindak pemalsuan dokumen. Dengan segel elektronik ini, pengguna dapat memverifikasi atau mengidentifikasi keaslian suatu dokumen hanya dengan menscan barcode yang disediakan. Selain itu penerapan segel elektronik juga dapat meningkatkan efisiensi penyelenggara pendidikan karena dokumen dapat ditandatangani dimanapun tanpa harus bertatap muka.

Penerapan pengesahan elektronik pada dokumen lulusan ini menambah pengamanan dokumen yang sudah ada sebelumnya. Keamanan dokumen lulusan STK St. Yakobus Merauke sebelum diterapkannya segel elektronik ini sebenarnya sudah sangat baik dan diterapkan secara berlapis untuk menjamin keaslian dokumen lulusan seperti ijazah dan transkrip nilai akademik. Fitur-fitur keamanan tersebut seperti: security paper, security printing, cap timbul (emboss), hologram, dan verval PDDIKTI. Untuk security paper dan security printing blanko ijazah dan transkrip, tidak semuanya kasat mata melainkan baru dapat dilihat ketika menggunakan alat bantu seperti sinar UV. Sedangkan untuk verifikasi ijazah lulusan dapat diakses pada laman ijazah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan data: Nama Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah Nasional dan Angka Pengaman dari aplikasi. Sementara untuk mengecek profil dan riwayat aktivitas kuliah lulusan dapat diakses pada pddikti.kemdikbud.go.id dengan cukup memasukkan data Nama Lulusan atau Nomor Induk Mahasiswa yang bersangkutan. Setiap lulusan STK St. Yakobus Merauke yang sah dapat dipastikan telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan datanya dapat diverifikasi secara mandiri.

Sementara itu dengan penerapan segel elektronik ini, pada prinsipnya mengurangi penggunaan kertas untuk legalisir dokumen kelulusan. Hal tersebut dikarenakan verifikasi salinan dokumen lulusan yang telah disahkan secara elektronik tidak lagi memerlukan tanda tangan atau stempel basah, melainkan cukup dengan menscan barcode yang sudah tercantum untuk mengecek keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Hal inilah kiranya yang membutuhkan proses dan waktu agar para pengguna lulusan dan masyarakat dapat mulai terbiasa dengan penggunaan pengesahan dokumen secara elektronik sehingga efisiensi kerja dapat ditingkatkan, disamping meminimalkan penggunaan kertas untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

Penulis: Yohanes Hendro P. (9/2/2023)