Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan
Bagi mahasiswa calon peserta PPG yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai Calon Peserta PPG oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik melalui surat edaran, selanjutnya wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke. Tautan Lapor Diri dibuka sesuai tanggal yang tercantum pada surat edaran Ditjen Bimas Katolik.
Desain Program PPG Daljab Transformasi 2025
Program PPG Dalam Jabatan Model Transformasi 2025 terdiri atas tiga tahap utama.
Seleksi — pemanggilan peserta by sistem, melengkapi berkas by sistem, penetapan & plotting peserta, lapor diri ke LPTK.
Pembelajaran — orientasi mahasiswa, belajar mandiri modul profesional, belajar mandiri modul pedagogik, belajar mandiri modul pengembangan perangkat pembelajaran, induksi & try out.
Uji Kompetensi — Uji Kinerja (penilaian perangkat pembelajaran, penilaian video pembelajaran) dan Uji Pengetahuan (tes obyektif 50 butir soal 120 menit, tes subyektif berupa uraian refleksi berbasis kasus).
Alur Desain Program PPG Dalam Jabatan Model Transformasi Tahun 2025
Prosedur Lapor Diri
Mahasiswa wajib melakukan lapor diri ke LPTK penyelenggara PPG sesuai penetapan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional PPG. LPTK melalui tim validator akan memverifikasi berkas pendaftaran dan data calon peserta pada tahap akhir untuk memeriksa validitas dan kelayakan calon peserta mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Setelah lapor diri, mahasiswa wajib mengunggah dokumen-dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui tautan yang tersedia, sesuai rubrik dan sebelum perkuliahan PPG dimulai. Mahasiswa yang tidak mengunggah RPL sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta PPG.
Dokumen yang Diunggah Saat Lapor Diri
- Ijazah S1 — scan asli, format PDF, maksimal 1MB, hasil scan jelas dan terbaca.
- Transkrip Nilai Akademik S1 — scan asli, format PDF, maksimal 1MB.
- E-KTP — scan asli, format PDF, maksimal 1MB.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani — dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya, terbit dalam 1 bulan terakhir, format PDF maksimal 1MB.
- Pas foto terbaru — format JPG.
Dokumen yang Diunggah Saat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- SK atau Surat Tugas Mengajar (maksimal 6 tahun terakhir)
- Dokumen Perangkat Pembelajaran (maksimal 6 tahun terakhir)
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional (maksimal 6 tahun terakhir)
- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran (maksimal 6 tahun terakhir)
- Dokumen Bukti Inovasi Pembelajaran (maksimal 6 tahun terakhir)
Ketentuan Pas Foto
- Pas foto terbaru dengan latar warna merah
- Mengenakan kemeja warna putih
- Menggunakan jas warna hitam
- Peserta laki-laki menggunakan dasi berwarna hitam
- Kualitas foto baik dan tidak buram
- Foto asli hasil editing profesional, bukan hasil scan foto yang sudah jadi (remake)
Contoh pas foto sesuai ketentuan
Ada pertanyaan seputar lapor diri atau RPL? Cek halaman Q&A PPG Model Transformasi, atau hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.



