Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan

Bagi mahasiswa calon peserta PPG yang dinyatakan telah lulus verifikasi dan telah Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG kepada Ditjen Bimas Katolik. Selanjutnya sesuai surat edaran Ditjen Bimas Katolik, calon mahasiswa wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke. Link Lapor Diri dibuka sesuai tanggal yang tercantum pada surat edaran Ditjen Bimas Katolik.

Gambar berikut adalah rancangan alur desain Program PPG Dalam Jabatan Model Transformasi mulai tahun 2025. Mahasiswa Wajib melakukan lapor diri ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai penetapan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional PPG. 

LPTK melalui tim validator akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan data calon peserta pada tahap akhir untuk memeriksa validitas dan kelayakan calon peserta untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Setelah melakukan lapor diri, selanjutnya mahasiswa wajib mengupload dokumen-dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui link yang tercantum di bawah. Mahasiswa wajib mengupload seluruh dokumen RPL yang diminta sesuai rubrik sebelum perkuliahan PPG dimulai. Mahasiswa yang tidak mengupload RPL s.d batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta PPG.

Dokumen yang diupload pada saat lapor diri adalah:

  1. Ijazah S1 (Upload scan ijazah S1 Asli Anda dalam bentuk file format PDF dengan ukuran maksimal 1MB! Pastikan hasil scan berkualitas baik, terang dan dapat dibaca dengan jelas!)
  2. Transkrip Nilai Akademik S1 (Upload scan Transkrip Nilai Akademik S1 Asli Anda dalam bentuk file format PDF dengan ukuran maksimal 1MB!)
  3. E-KTP (Upload scan E-KTP Asli Anda dalam bentuk file format PDF dengan ukuran maksimal 1MB! )
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Upload scan Surat Sehat Keterangan Sehat Jasmani dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas/ pusat layanan kesehatan lainnya 1 bulan terakhir dalam file format PDF ukuran maksimal 1MB!)
  5. Pas Foto Terbaru (File Foto JPG)
Dokumen yang diupload pada saat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah:
  1. SK atau Surat Tugas Mengajar (maks. 6 tahun terakhir)
  2. Dokumen Perangkat Pembelajaran (maks. 6 tahun terakhir)
  3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional (maks. 6 tahun terakhir)
  4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran (maks. 6 tahun terakhir)
  5. Dokumen Bukti Inovasi Pembelajaran (maks. 6 tahun terakhir)

Ketentuan Pas Foto:

  1. Pas Foto Terbaru Latar Warna Merah
  2. Pakaian Kemeja Warna Putih
  3. Menggunakan Jas Warna Hitam
  4. Laki-laki Menggunakan Dasi Berwarna Hitam
  5. File Gambar Berkualitas Baik dan Tidak Blur
  6. File Asli Dari Proses Editing Profesional dan Bukan Hasil Scan Foto yang Sudah Jadi (Remake)

Ada pertanyaan? Silahkan cek kolom Q & A berikut ya!